Header Ads Widget

TPST Bantargebang Penyumbang Emisi Metana Terbesar ke-2 Dunia


JAKARTA, iNet - Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, tercatat sebagai penyumbang emisi gas metana terbesar kedua di dunia sepanjang 2025. Temuan ini tertuang dalam laporan “Spotlight on the Top 25 Methane Plumes in 2025: Landfills” yang pada 20 April 2026.

Dilihat dari laporan yang merupakan hasil riset dari Emmett Institute di Fakultas Hukum University of California, Los Angeles (UCLA). Para peneliti melabeli penelitian ini sebagai proyek STOP Methane.

Dalam laporan tersebut, TPST Bantargebang disebut menghasilkan emisi 6,3 ton metana per jam. Angka ini menempatkan TPST Bantargebang berada tepat di bawah fasilitas pengolahan limbah di Buenos Aires, Argentina, yang mencatat 7,6 ton per jam.

“Daftar ini merinci 25 lokasi di sektor limbah dengan tingkat emisi terdeteksi dan terukur terbesar di dunia, berdasarkan pantauan instrumen satelit utama sepanjang tahun 2025,” demikian keterangan dalam laporan tersebut, dikutip Rabu (6/5/2026).

Selain itu, posisi ini juga menempatkan TPST Bantargebang sebagai sumber emisi metana terbesar di Asia, melampaui lokasi lain di Malaysia dan India.

Tim peneliti Emmett Institute memetakan sumber emisi ekstrem dari sektor tempat pemrosesan akhir (TPA) secara global. Data berasal dari pemantauan lebih dari 2.994 jejak gas (plumes) di 707 lokasi limbah di berbagai negara.

 Emisi Bantargebang Lebih Tinggi dari TPA Lain

Peneliti menyampaikan, sebagian besar TPA di dunia hanya menghasilkan emisi dalam skala puluhan kilogram per jam. Namun, 25 lokasi teratas, termasuk TPST Bantargebang memiliki tingkat emisi jauh lebih tinggi, yakni dalam rentang 3,6 hingga 7,5 ton metana per jam.

“Wawasan ini diperoleh dari data publik emisi metana milik Carbon Mapper yang memanfaatkan dua instrumen berbasis ruang angkasa: satelit Tanager-1 milik Planet Labs dan instrumen EMIT milik NASA di Stasiun Luar Angkasa Internasional,” tulis laporan tersebut.

Peneliti juga menyampaikan, untuk menjaga akurasi data, daftar TPA yang ada hanya mencakup fasilitas yang terpantau minimal dua hari dengan setidaknya melalui dua pengukuran.

“Kami hanya menyertakan TPA yang terpantau setidaknya selama dua hari dan memiliki setidaknya dua data pengamatan yang terukur,” demikian bunyi laporan tersebut.

Selain tingkat emisi, laporan juga mencantumkan operator yang berpotensi bertanggung jawab sebagai pengelola fasilitas pengolahan sampah. Untuk TPST Bantargebang, pengelola yang disebut adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Mirna*