Berdasarkan informasi yang dihimpun iNet.news, sedikitnya 30 hingga 35 satpam Pakuwon Mall hingga kini masih menunggu hak mereka tanpa kepastian. Salah seorang satpam, yang tidak ingin di sebutkan namanya, mengeluhkan frustrasi mereka: “Sudah kami laporkan ke Disnaker tapi belum ada info lagi.” Ujar Satpam.
Ironisnya, laporan resmi yang telah disampaikan ke Disnaker Kota Bekasi seolah tidak mendapat perhatian serius. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap komitmen Disnaker Kota Bekasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan ketenagakerjaan, terutama di momen krusial menjelang Lebaran..
BACA JUGA:
H-2 Lebaran 2026: Puluhan Satpam Pakuwon Mall Bekasi Belum Terima THR, Ada Apa?
Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum hari raya. Keterlambatan bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan jika dibiarkan tanpa tindakan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Disnaker Kota Bekasi terkait langkah penanganan kasus tersebut.
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan iNet.news semakin mempertegas minimnya respons. Sekretaris Dinas (Sekdis) Disnaker Kota Bekasi, Tri Kartika, saat dihubungi melalui Via WhatsApp, tidak memberikan jawaban substantif terkait penanganan kasus tersebut. “HP saya lowbat, saya barusan beli power bank, sementara saya dalam perjalanan pulang kampung,” ujarnya singkat.
Alih-alih memberikan solusi atau penjelasan, Sekdis hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi petugas piket. Namun saat didatangi, kantor Disnaker Kota Bekasi justru sudah tidak memiliki petugas piket yang berjaga. “Yang tugas piket hari ini sudah pulang jam 13.00 WIB, Pak,” ungkap petugas keamanan kantor Disnaker saat ditemui di lokasi.
Kondisi tersebut dinilai sejumlah pihak menunjukkan perlunya peningkatan kesiapsiagaan dalam pelayanan aduan masyarakat, terlebih dalam kasus yang menyangkut hak pekerja menjelang hari besar keagamaan. “Jujur kami kecewa,” ujar salah satu satpam.
Tak lama kemudian, Tri Kartika kembali mengarahkan awak media untuk menghubungi kepala bidang (kabid) terkait. Namun, saat dihubungi kabid yang dimaksud, juga tidak merespon. Kepala Disnaker Kota Bekasi juga masih belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Minimnya respons dari seluruh jajaran Disnaker Kota Bekasi menjadikan situasi ini semakin memprihatinkan. Para satpam kini hanya berharap ada langkah nyata, bukan sekadar arahan atau alasan belaka. Kondisi tersebut juga memunculkan ruang evaluasi terhadap peran Disnaker dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja berjalan secara optimal.
Di tengah harapan pekerja akan kepastian, respons yang masih dinantikan dari instansi terkait menjadi perhatian sejumlah pihak. Penanganan yang cepat, terukur, dan transparan dinilai penting agar persoalan tidak berlarut serta memberikan kejelasan bagi para pekerja.
Lebih jauh, situasi ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden dalam penegakan hak ketenagakerjaan apabila tidak diselesaikan dengan baik. Penguatan fungsi pengawasan serta responsivitas pemerintah daerah menjadi hal yang dipandang penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. ( Ode )

