Header Ads Widget

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu

JAKARTA, iNET - Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantar (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026 hanya akan menerima sampah residu. Kebijakan tersebut membuat masyarakat didorong untuk mulai membiasakan memilah sampah sejak dari rumah.

Ia pun mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang telah menyiapkan peta jalan penghentian praktik open dumping di TPST Bantargebang. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui gerakan pemilahan sampah dari rumah.

"Ini langkah besar yang harus didukung bersama. Peradaban sebuah bangsa juga ditentukan dari bagaimana kita memperlakukan sampah,” kata dia, Senin (11/5/2026) .

Jumhur menilai berbagai fasilitas pemilahan sampah yang telah disiapkan Pemprov DKI Jakarta perlu dimanfaatkan secara konsisten agar budaya memilah sampah dapat benar-benar menjadi kebiasaan baru di tengah masyarakat.

Dia mengatakan, Jakarta memiliki potensi besar menjadi pelopor gerakan pilah sampah bagi kota-kota lain di Indonesia.

Melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Jakarta didorong menjadi pelopor budaya pilah sampah nasional yang dimulai dari rumah tangga, kawasan perkantoran, hingga pusat-pusat usaha.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi menyampaikan, ketika masyarakat mulai terbiasa memilah sampah dari sumber, maka sebagian besar sampah sebenarnya dapat diselesaikan sejak dari hulu.

"Dengan begitu, hanya sedikit residu yang perlu diproses di fasilitas pengolahan akhir," kata dia.

Mirna*