RS Permata Bekasi Diduga Tolak Klaim BPJS, Pasien Sakit Gigi Nyeri Hebat dan Sulit Menelan Tak Dianggap Darurat

KOTA BEKASI, INet.news - Seorang warga Perumahan Mutiara Gading Timur, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Prima (38), mengeluhkan layanan kesehatan yang ia terima saat berobat menggunakan BPJS Kesehatan di RS Permata Bekasi, Jumat (20/03/2026). Ia mengaku harus membayar biaya pribadi setelah pihak rumah sakit menyatakan kondisinya tidak termasuk kategori gawat darurat yang ditanggung BPJS.

Prima menuturkan, dirinya mengalami sakit gigi dengan nyeri hebat selama dua hari. Kondisi tersebut disertai pembengkakan pada pipi kanan serta demam tinggi yang sebelumnya mencapai 40,8°C. Ia mengaku telah mengonsumsi obat yang dibeli dari apotek, namun efeknya hanya sementara dan keluhan kerap kambuh.

Sesuai prosedur kepesertaan BPJS, Prima sempat mendatangi Puskesmas Mustika Jaya sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) miliknya. Namun, setibanya di lokasi, puskesmas dalam keadaan tutup akibat libur nasional dan cuti bersama pada 18–24 Maret 2026.

Karena kondisi yang semakin tidak nyaman, ia kemudian memutuskan untuk berobat ke rumah sakit terdekat, yakni RS Permata Bekasi, melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun, setelah menjalani pemeriksaan awal, ia mengaku mendapat informasi dari tenaga medis bahwa keluhannya tidak termasuk kategori darurat.

“Saya diberitahu petugas medis RS kalau ini tidak di-cover BPJS dan harus bayar pribadi,” ujarnya sambil menahan sakit.

Selain persoalan biaya, Prima juga menyoroti komunikasi tenaga medis yang dinilai kurang responsif. Ia mengaku telah menyampaikan riwayat obat yang sebelumnya dikonsumsi, namun tetap diberikan resep yang sama tanpa tambahan antibiotik.

“Sebelum diberi resep, saya sudah bilang ke perawat kalau dua hari ini saya sudah minum obat yang saya sebutkan mereknya. Tapi pas lihat resepnya, ternyata sama lagi. Percuma dong saya berobat kalau penanganannya seperti ini,” keluhnya.

Merasa tidak mendapatkan penanganan yang sesuai harapan, Prima akhirnya memutuskan untuk tidak menebus obat yang diresepkan. Ia hanya membayar biaya konsultasi dan administrasi rumah sakit.

“Obatnya saya tidak jadi tebus, saya hanya bayar biaya konsul dan administrasi yang diberikan RS,” tuturnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak manajemen RS Permata Bekasi melalui perwakilan Supervisor on Duty (SOD) menyampaikan belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut.

“Kalau tanggapan resmi nanti dari pimpinan kami saja. Hari ini pimpinan sedang libur, dari saya mungkin kita diskusi aja dulu,” ujar SOD saat ditemui awak media.

Sebagai informasi, dalam sistem BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan umumnya dilakukan secara berjenjang, dimulai dari FKTP seperti puskesmas atau klinik. Namun, terdapat pengecualian untuk kondisi gawat darurat, di mana pasien dapat langsung mengakses IGD rumah sakit tanpa rujukan.

Secara medis, sakit gigi yang disertai pembengkakan hingga ke wajah, kesulitan menelan, serta demam tinggi dapat mengarah pada infeksi serius, seperti abses atau penyebaran infeksi ke jaringan lain. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut berpotensi masuk kategori darurat, tergantung pada hasil pemeriksaan klinis dokter.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Permata Bekasi belum memberikan pernyataan resmi terkait penentuan status non-darurat pada kasus tersebut. (Ode)

LihatTutupKomentar

redaksi