Header Ads Widget

Staf Spa di Labuan Bajo Diduga Lecehkan Turis Jepang, Berakhir Damai Lewat Denda Adat


NTT, iNET - Seorang turis perempuan asal Jepang berinisial Y (32) melaporkan AR (35) selaku staf pusat layanan pijat dan spa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, atas dugaan pelecehan seksual pada Rabu, 6 Mei 2026. Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Manggarai Barat Aipda Fransiskus Jelahu membenarkan adanya laporan tersebut.

Ketidaktahuan korban pun menjadi awal dari situasi traumatis ini. Dia tidak menyadari bahwa terapis yang akan menanganinya adalah seorang pria hingga sesi dimulai.

"Korban awalnya tidak tahu bahwa yang akan melayaninya adalah terapis laki-laki. Saat pelaku datang, korban diminta melepaskan pakaian dan naik ke tempat tidur untuk memulai sesi spa," ujar Fransiskus kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Layanan spa tersebut berlangsung selama 90 menit. Namun menjelang akhir sesi, situasi berubah mencekam bagi Y. Terduga pelaku diduga mulai melewati batas profesional dengan menyentuh area sensitif korban secara sengaja.

"Selama spa berlangsung sampai selesai, korban merasa ketakutan karena di bagian akhir, terduga pelaku mulai menyentuh area pribadi korban," ujarnya.

Tindakan yang dilakukan berulang kali membuat korban ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan seketika. Sesaat setelah keluar dari ruang terapi, Y langsung melayangkan protes keras kepada pihak pengelola.

Ketidaknyamanan tersebut memicu ketegangan di meja reservasi pusat layanan spa tersebut.

"Setelah selesai, korban bertanya ke bagian reservasi apakah prosedur standar memang mengharuskan menyentuh area pribadi. Di situ sempat terjadi perdebatan antara korban dan pihak manajemen," lanjutnya.

Denda Adat

Merasa hak dan kehormatannya dilanggar, korban pun mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat," katanya.

Setelah dimediasi polisi, kasus ini akhirnya berakhir damai.

"Korban memutuskan untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke proses hukum. Alasan utamanya karena korban harus segera kembali ke negaranya dalam waktu dekat," jelasnya.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pengakuan kesalahan, AR selaku terduga pelaku menempuh jalur kekeluargaan dengan mengacu pada kearifan lokal setempat. Terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui tradisi adat Manggarai.

Proses damai tersebut dikukuhkan dengan pembuatan surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh terduga pelaku, korban, serta manajer pusat layanan spa terkait sebagai jaminan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Dirta*