Header Ads Widget

Ribut SIM Card Berujung Penikaman di BHC Siger Park Bakauheni, 1 Pemuda Jadi Tersangka


LAMPUNG, iNET - Seorang pemuda berinisial MA (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penikaman terhadap dua orang di kawasan BHC Siger Park, Bakauheni, Lampung Selatan. Peristiwa tersebut dipicu masalah sepele terkait kesalahpahaman pengembalian kartu SIM card.

Kapolsek KSKP Bakauheni Iptu Fransiskus Yepta Terang Ginting mengatakan, insiden itu bermula dari miskomunikasi antara korban DE dan KL terkait pengembalian SIM card.

“Awalnya hanya persoalan pengembalian barang yang masih dipegang KL. Korban DE terus menghubungi KL untuk meminta SIM card tersebut dikembalikan,” kata Iptu Ginting, Kamis (28/5/2026).

Menurut dia, komunikasi yang terus dilakukan korban membuat KL dan pacarnya, MA merasa terganggu. Terlebih nomor korban disebut sudah diblokir sehingga komunikasi dilakukan menggunakan nomor lain.

Akhirnya, KL bersama MA mendatangi rumah korban untuk mengembalikan SIM card tersebut. Namun saat tiba di rumah, korban tidak berada di lokasi sehingga barang itu dititipkan kepada kakak ipar korban.

“Setelah SIM card dititipkan, mereka pergi makan bakso lalu berniat pulang,” ujarnya.

Dalam perjalanan pulang menuju arah Kalianda, MA dan KL diduga dipepet sepeda motor yang dikendarai saksi AA bersama korban DE. Situasi kemudian memanas hingga berujung pengejaran ke kawasan pos Security BHC Siger Park Bakauheni.

Sesampainya di lokasi, keributan pecah. Iptu Ginting menyebut MA yang merasa terdesak kemudian mengeluarkan pisau yang sudah dibawanya dari pinggang.

“Pelaku mengayunkan pisau beberapa kali hingga mengenai korban,” ungkap kapolsek.

Akibat kejadian itu, DE mengalami luka tusuk di dada kiri dengan kedalaman sekitar 4 sentimeter. Selain itu, korban lain berinisial MZR mengalami luka robek pada beberapa jari tangan kanan hingga harus mendapatkan 28 jahitan.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bakauheni sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek untuk penanganan medis lebih lanjut.

 Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait keributan tersebut pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tak lama berselang, petugas Unit Reskrim KSKP Bakauheni berhasil mengamankan tersangka di area puskesmas tak jauh dari lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu bilah pisau atau badik, kendaraan milik pelaku dan korban, serta beberapa unit telepon genggam.

“Untuk kasus penganiayaan ini, sementara baru MA yang ditetapkan sebagai tersangka karena dia yang membawa dan menggunakan senjata tajam,” sebut kapolsek.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain karena dalam proses penyelidikan turut ditemukan senjata tajam lain milik salah satu saksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan kurungan.

Subari*