![]() |
| Gambar Ilustrasi Prostitusi |
MEDAN, iNET - Tabir gelap praktik eksploitasi anak di Kota Medan kembali terkuak. Alih-alih mendapatkan pekerjaan halal di sebuah restoran, sejumlah anak di bawah umur justru terjebak dalam pusaran prostitusi online melalui aplikasi kencan MiChat.
Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar sindikat ini dalam sebuah penggerebekan di sebuah hotel di kawasan Jalan Setia Budi, Kamis (14/5/2026). Di lokasi tersebut, petugas mendapati para korban tengah melayani pria hidung belang.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Riski Lubis, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan menjanjikan pekerjaan di sektor kuliner.
"Bekerja di restoran itu hanya tipu muslihat. Kenyataannya, para korban diperdaya untuk masuk ke dalam praktik prostitusi 'Open BO'," jelas Riski.
Para korban dijual dengan tarif berkisar antara Rp 300-500 Ribu. Ironisnya, dari hasil interogasi, diketahui bahwa para korban dipaksa melayani hingga lima pelanggan dalam satu hari.
Incar Anak Broken Home
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, menambahkan bahwa sindikat ini sangat selektif dan predatoris dalam mencari sasaran. Mereka mengincar anak-anak yang memiliki latar belakang keluarga tidak harmonis (broken home) dan sudah putus sekolah.
"Kedua korban ini tinggal berjauhan dengan orang tuanya yang bekerja di Malaysia. Celah kerentanan inilah yang dimanfaatkan para pelaku," ungkap Dearma.
Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang terorganisir. EL, bos besar sekaligus pengelola bisnis. BP, pencari pelanggan (marketing). RRP, kurir pengantar jemput korban. Dan IPS, wanita yang bertugas mencari tamu.
Dari tarif Rp 350.000 untuk durasi 30 menit, para korban hanya menerima bagian sebesar Rp 150.000. Sisanya dirampas oleh para pelaku dengan dalih biaya operasional hotel dan manajemen.
Meski sindikat ini diketahui telah beroperasi selama lebih dari setahun, kedua korban baru terlibat selama enam bulan terakhir. Atas tindakan keji tersebut, keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 417 KUHPidana tentang perlindungan anak.
"Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Riski.
Subari*


