SUKABUMI, iNET - Polisi terus mendalami kasus pengeroyokan yang menewaskan RZ (30) di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Meski empat pelaku sudah diringkus, aparat kini memfokuskan pengejaran pada dua tersangka lain yang masih melarikan diri.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, menegaskan bahwa identitas para buron telah dikantongi.
"Empat orang sudah diamankan masing-masing berinisial MM, EE, MA, dan MN. Sedangkan dua pelaku lain yang masih dalam pencarian yakni AW dan MK," kata Aguk kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa aksi ini merupakan aksi balas dendam yang terencana. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, para pelaku mengeroyok korban secara brutal dengan peran yang berbeda-beda.
Pelaku MM memulai aksi dengan pukulan tangan kosong ke wajah korban, yang kemudian disusul oleh EE yang menghujani tubuh korban dengan lemparan batu.
Tak berhenti di situ, pelaku MU dan MN juga terekam melempar batu ke arah wajah korban. Bahkan, pelaku sempat berusaha menggunakan balok kayu untuk melumpuhkan RZ. Keganasan para pelaku ini berujung fatal.
"Kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Kami juga telah melakukan autopsi terhadap jasad korban di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi untuk memperkuat bukti materiil," jelas Aguk.
Aguk menambahkan bahwa proses hukum akan dikawal hingga tuntas. Saat ini, kepolisian telah mengamankan bukti-bukti krusial.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih berjalan. Empat orang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukaraja," tegasnya.
Selain rekaman CCTV, polisi juga menyita alat yang digunakan para pelaku sebagai barang bukti.
Para tersangka kini terancam jeratan Pasal 262 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 466 ayat 3 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Suryana*


