LAMPUNG, iNET - Warga Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki di sebuah panti asuhan pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026. Bayi tersebut ditemukan bersama sepucuk surat dari orang tuanya yang berisi kisah pilu tentang tekanan ekonomi dan utang keluarga.
Kapolres Lampung Tengah Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan bayi itu ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB di Panti Asuhan Yayasan Syarif Hidayatullah Almubarok, Dusun Sri Rahayu I, Kampung Kotagajah Timur.
“Bayi ditemukan dalam kondisi selamat dan langsung dibawa ke Puskesmas Kotagajah untuk pemeriksaan kesehatan,” kata Charles saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis oleh bidan Puskesmas Kotagajah, bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diketahui bernama Muhammad Denish Arkana. Bayi itu lahir pada 20 Maret 2026 dalam kondisi prematur dengan usia kandungan 34 minggu.
"Saat diperiksa, kondisi bayi dinyatakan sehat dengan berat badan 1,7 kilogram, panjang badan 44 sentimeter, lingkar kepala 33 sentimeter, dan lingkar dada 29,5 sentimeter," sebutnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik putih berisi pakaian bayi dan perlengkapan mandi, serta satu lembar surat wasiat yang ditinggalkan orang tua bayi.
Isi surat tersebut menyita perhatian publik setelah beredar di media sosial. Dalam suratnya, orang tua bayi mengaku terpaksa menitipkan anak mereka karena kondisi ekonomi yang sulit dan lilitan utang setelah salah satu anggota keluarga mengalami stroke.
“Mbah saya meninggal setelah sakit stroke dan harus berobat serta terapi di banyak tempat. Kami sampai meminjam uang bank dalam jumlah besar,” tulis orang tua bayi dalam surat tersebut.
Mereka juga mengaku tidak memiliki tempat untuk menitipkan sang anak dan berjanji akan kembali menjemput bayi itu setelah kondisi ekonomi membaik.
“Kami akan kembali dan merawat anak kami setelah semua utang lunas. Kami sangat berterima kasih kepada bapak dan ibu yang sudah menjaga anak kami,” isi surat itu lagi.
Dalam surat tersebut, orang tua bayi juga meminta agar identitas mereka tidak disebarluaskan karena takut dianggap tidak bertanggung jawab.
Saat ini, polisi masih melakukan pendataan saksi dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah terkait penanganan bayi tersebut.
Subari*

