KALBAR, INet.news - Intimidasi dan ancaman dalam kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menyeret oknum koperasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjadi sorotan, terutama setelah adanya laporan perambahan hutan lindung.Di Desa Limbur Bernaung,kecamatan Serawai Kabupaten Sintang,
Berdasarkan laporan Wartawan INet.news di akun aduan masyarakat, kasus ini menyoroti modus operandi yang semakin nekat, di mana aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga menggunakan pihak ketiga untuk menekan pelapor atau wartawan yang menyoroti kasus tersebut.
Intimidasi oleh Oknum /LSM: Laporan menunjukkan adanya praktik intimidasi dan pengancaman oleh oknum berkedok LSM atau koperasi lokal, yang diduga memback-up penambang ilegal untuk membungkam wartawan atau aktivis lingkungan.
Perambahan Hutan Lindung:
Penambangan emas tanpa izin (PETI) disinyalir dugaan merambah area hutan lindung, yang berdampak pada kerusakan ekosistem yang serius, pencemaran merkuri, dan konflik sosial.
Pontinsi Di Ancam pindana sesuai dengan Regulasi Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
BACA JUGA :
Wapres Gibran Tinjau Banjir & Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar Hari Ini
Aduan Publik Melalui Media INet.news Pihak redaksi media tersebut secara aktif memantau dan mempublikasikan aduan terkait aktivitas PETI,Wilayah Hukum Polda kalbar, yang dimana dalam aduan masyarakat aktivitas tersebut semakin meresahkan dikalangan masyarakat terdampak Di tiga desa,
Intervensi Aparat: Kasus-kasus seperti disebutkan telah mendapat atensi dari Bareskrim Polri dan KPK, terutama ketika terjadi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Situasi ini menciptakan dilema, di mana masyarakat yang ingin melaporkan kerusakan lingkungan menghadapi(Potensi) ancaman fisik atau intimidasi dari oknum yang mengambil keuntungan dari tambang ilegal tersebut"
Wartawan mendorong pihak-pihak terkait,sekaligus BerKoordinasi Intensif: Melakukan komunikasi dengan instansi terkait untuk penanganan cepat.
Melibatkan Satgas Hutan: Meminta peran aktif Satgas Penertiban Hutan.
Pendampingan Polisi Militer: Melibatkan Pomdam XII/Tanjungpura Pontianak untuk menindaklanjuti oknum yang terlibat.
Pemanggilan Oknum: Proses pemanggilan pihak-pihak yang terlibat
Langkah ini sejalan dengan upaya penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran di area hutan yang memerlukan penanganan tepat dan cepat oleh aparat kepolisian dan TNI.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi Inet.news "menegaskan"tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan Aduan masyarakat yang hari ini mencari keadilan dalam penegakan hukum dan HAM (Titin)
.jpg)
.jpg)