Dugaan Tambang Ilegal di Sintang: Oknum LSM Intimidasi Kebebasan Pers


KALBAR, INet.news
- Isu serius mengenai dugaan praktik tambang ilegal di Kabupaten Sintang yang diduga melibatkan oknum berkedok LSM/Koperasi. Fokus utamanya adalah tekanan terhadap kebebasan pers serta dampak kerusakan lingkungan yang masif..Di Desa Limbur Bernaung,kecamatan Serawai Kabupaten Sintang,

Diduga Penyalahgunaan Wadah: Adanya dugaan indikasi oknum menggunakan nama LSM atau Koperasi sebagai tameng untuk melakukan intimidasi guna membungkam kritik dari masyarakat maupun jurnalis.

Pelanggaran Hukum: Aktivitas tambang di kawasan hutan lindung pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, hingga "membekingi" kegiatan ini memiliki tanggung jawab pidana yang sama dengan pelaku di lapangan.

Komitmen Jurnalistik: INet.news  menegaskan posisi independen  menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap saksi dan jurnalis yang berupaya mengungkap kejahatan

Intimidasi dan Modus: dugaan Oknum berkedok LSM/Koperasi melakukan pengancaman untuk membungkam pelapor/wartawan.


BACA JUGA :

H-2 Lebaran 2026: Puluhan Satpam Pakuwon Mall Bekasi Belum Terima THR, Ada Apa?


Kerusakan Lingkungan: Penambangan merambah hutan lindung dan menyebabkan pencemaran berat.

Ancaman Pidana (Pasal 158 UU Minerba): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Aktor Intelektual (Pasal 55 KUHP): Menjerat pihak yang memerintahkan, membantu, atau mengatur aktivitas ilegal tersebut sebagai pelaku utama,dan Pihak yang memback-up atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Catatan Redaksi:

Hingga berita ini diterbitkan Wartawan INet.news "menegaskan"tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kami akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan Aduan masyarakat yang hari ini mencari keadilan dalam penegakan hukum dan HAM 

INet.news berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.

Jurnalis : Titin

LihatTutupKomentar

redaksi