Dugaan Mafia BBM Subsidi di SPBU Sekadau


KALBAR, INet.news - Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, khususnya melibatkan SPBU di wilayah tersebut. Meskipun SPBU 64.795.02 Rawak pernah memberikan klarifikasi terkait tuduhan sebelumnya pada November 2025, laporan mengenai pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar masih menjadi perhatian publik pada Maret 2026.

Di duga Sistematis: Praktik ini disinyalir berlangsung sistematis, berulang, dan berpotensi melibatkan kerjasama oknum petugas SPBU, yang mengakibatkan kelangkaan bagi masyarakat yang berhak.

Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar, masih menjadi sorotan serius di wilayah Kalimantan Barat,

termasuk laporan aduan masyarakat yang diterima Jurnalis Inet.news Dari Seorang warga yang tidak ingin disebut indetitasnya dengan alasan Keamanan Pada Kamis 18/3/26.jam 10.30 WIB-mengenai penggunaan jeriken di SPBU yang marak beroperasi.

poin-poin penting terkait dugaan praktik tersebut berdasarkan laporan dan konteks aduan masyarakat,

penegakan hukum:

Modus Operandi: Praktik penyalahgunaan umumnya melibatkan mobil pikap yang mengisi BBM bersubsidi ke dalam jeriken. Tindakan ini merupakan pelanggaran aturan BPH Migas, terutama jika tidak disertai surat rekomendasi resmi.

Penyalahgunaan Subsidi: BBM bersubsidi (solar/pertalite) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, usaha mikro, pertanian, dan perikanan, diduga diselewengkan untuk industri atau dijual kembali dengan harga lebih tinggi oleh oknum pengecer.

Keberanian Pelaku: Laporan warga menyoroti adanya oknum (seperti inisial Akhun) yang diduga merasa "kebal hukum" dan tidak takut dengan upaya diviralkannya aktivitas penyalahgunaan tersebut, yang mengindikasikan kurangnya efek jera.

Tanggung Jawab SPBU: Pertamina telah mengancam akan memberikan sanksi tegas, bahkan memutuskan kerjasama dengan SPBU yang "nakal" dan melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi.dugaan fromlitas kebohongan Publik,Nyatanya masih terjadi dengan terang-terangan 

Penegakan Hukum: Tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

Warga terus mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.

Audit Distribusi SPBU: Pertamina (Pertamina Patra Niaga) ditegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum di SPBU yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi, termasuk skorsing hingga pemutusan hubungan usaha. Desakan audit ini selaras dengan langkah BPH Migas yang mendukung aparat mengusut tuntas mafia BBM subsidi.

Investigasi Terbuka Aparat Penegak Hukum:

Publik menuntut pemda tidak diam melihat praktik ilegal. Penegakan hukum juga melibatkan pengawasan langsung oleh BPH Migas terhadap simpul distribusi utama di berbagai wilayah untuk memastikan subsidi tepat sasaran. 

Kasus-kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam distribusi Biosolar dan Pertalite guna mencegah kebocoran subsidi yang merugikan rakyat

Di sisi lain, informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa SPBU tersebut diketahui oleh seseorang yang diduga bernama Ali, dengan manajer operasional bernama Donna. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen terkait,

Aktor Intelektual (Pasal 55 KUHP): Menjerat pihak yang memerintahkan, membantu, atau mengatur aktivitas ilegal tersebut sebagai pelaku utama,dan Pihak yang memback-up atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut dapat dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.Titin**

LihatTutupKomentar

redaksi