APCI: Aturan Batas Nikotin dan Tar Ancam Eksistensi Rokok Kretek serta Nasib 1,5 Juta Petani Cengkih


JAKARTA, INet.news - Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkih Indonesia (APCI), I Ketut Budhyman, khawatir usulan batasan kadar nikotin dan tar lebih rendah pada produk hasil tembakau bakal membuat produk rokok kretek khas Indonesia tertekan dan terancam punah. 
Budhyman menyampaikan, kekhawatiran mendalam terhadap aturan yang disinggung dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tersebut akan mengulangi kondisi memprihatinkan bagi petani. Saat sektor cengkih terpuruk di bawah Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC). 


"Mungkin kalian masih ingat BPPC dulu, harga cengkih hanya Rp 2.000, tidak cukup untuk ongkos metik pada saat itu. Untunglah ada reformasi maka BPPC dibubarkan, kita mulai baik situasinya," ungkapnya, Rabu (18/3/2026).
Dia menjelaskan, rokok kretek merupakan komponen yang mendukung kehidupan petani cengkih. Lantaran sebagian besar, bahkan hampir seluruh produksi cengkih nasional diserap oleh pabrik rokok kretek.
Jika aturan batas nikotin dan tar dipaksakan oleh pemerintah untuk diterapkan, maka sudah pasti akan membuat 97 persen penyerapan cengkih akan mengalami penurunan drastis. 
"Dan ini akan menjadi malapetaka bagi petani cengkih seperti halnya pada zaman BPPC dulu," kata Budhyman mengingatkan. 

BACA JUGA :


Ancam Hantam Ekonomi 1,5 Juta Petani


Budhyman menjelaskan, produksi cengkih nasional yang mencapai 120 hingga 140 ribu ton per tahun hampir seluruhnya diserap oleh pabrik kretek. Sehingga penurunan produksi rokok akan langsung menghantam ekonomi 1,5 juta petani cengkih yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. 
Ia melihat adanya ancaman jika regulasi pembatasan nikotin dan tar tetap dipaksakan tanpa melihat realitas di lapangan.
"Petani cengkih sangat bergantung kepada industri kretek, sehingga kalau pembatasan-pembatasan yang tadi dilakukan maka akan mengganggu produksi rokok, dan itu berarti mengganggu keberlangsungan kehidupan petani," tegasnya.

Target Mustahil Dicapai


Di sisi lain, Wakil Sekjen Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia Abdul Gafur menyatakan, rencana pembatasan tar sebesar 10 miligram dan nikotin 1 miligram merupakan target yang mustahil dicapai bagi produk dalam negeri. Ia menjelaskan, standardisasi seharusnya merujuk pada kekayaan dan karakteristik bahan baku asli Indonesia. 
Lantaran, industri hasil tembakau (IHT) telah memberikan dampak ekonomi sangat luas, dengan menyerap sekitar 10 juta tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir. Kontribusi terhadap penerimaan negara pun sangat besar, terutama dalam pencapaian target cukai yang melampaui Rp 200 triliun lebih tiap tahunnya. 
"Kenapa kita tidak berpikir ini (tembakau dan cengkih) sebagai heritage. Jangan sampai ketidakmampuan luar negeri karena dia tidak punya komoditasnya, akhirnya menekan kita yang punya komoditas cengkih. Itu perlu dipikir," pintanya. 
 
Petani: Panen Terancam Tak Terserap Akibat Pembatasan Tar dan Nikotin
Sebelumnya, kelompok petani tembakau dan cengkeh menolak keras rencana pemerintah untuk memperketat kadar maksimal tar dan nikotin. Lantaran, kebijakan itu berpotensi membuat panen tembakau maupun nikotin terancam tidak terserap.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menegaskan penolakan atas upaya pemerintah melanggengkan usulan pembatasan maksimal nikotin dan tar.
"Petani tembakau nasional juga harus dilindungi. Pembatasan tar dan nikotin ini adalah regulasi yang memaksa terbunuhnya petani tembakau dan industri tembakau nasional,” katanya, Senin (16/3/2026).
Menurut dia, tembakau Indonesia memiliki karakteristik unik yang secara alami mengandung kadar nikotin yang lebih tinggi. Memaksa petani untuk mengikuti standar yang ditetapkan dalam aturan tersebut merupakan upaya mematikan sektor tembakau hanya demi nafsu pengendalian yang berlebihan.
"Usulan aturan (pembatasan) nikotin dan tar ini dipaksa, maka yang terjadi nantinya malah negara akan mengalami kerugian tersendiri, karena yang selama ini ada sudah sesuai dengan karakteristik budaya pertembakauan kita," imbuhnya.
Dampak dari regulasi ini diprediksi akan meluas. Agus khawatir, jika aturan pembatasan diterapkan secara ekstrem, maka penyerapan bahan baku dari petani lokal akan anjlok.
"Hal ini otomatis akan memukul Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini menjadi kekuatan industri kretek nasional. Ditambah lagi jika industri lokal mati, maka buruh pabrik dan petani akan menjadi korban pertama," ungkapnya.


Laporan : Andi

LihatTutupKomentar

redaksi