SUKABUMI, iNet - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) resmi menahan delapan oknum pegawai bank pelat merah terkait kasus korupsi kredit fiktif.
Para tersangka yang terdiri dari mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) dan tujuh tenaga pemasar ini diduga merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menyatakan bahwa kedelapan tersangka kini telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Warungkiara.
"Total ada delapan tersangka, satu kepala cabang pembantu dan tujuh tenaga pemasar. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan," ujar Fahmi, Rabu 29 April 2026.
Ada pun para tersangka yang ditahan berinisial DDA, LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH. Mereka diduga bekerja sama memalsukan dokumen debitur dan mencatut identitas orang lain untuk mencairkan kredit tanpa prosedur survei yang benar.
Fahmi menjelaskan bahwa dana hasil pencairan tersebut tidak digunakan semestinya, melainkan dikuasai oknum untuk mengejar target pribadi dan pemberian imbalan (fee).
“Dokumen dipalsukan tanpa survei. Identitas orang lain pun digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tambah Fahmi.
Akibat skandal ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp2.664.259.466. Para pelaku kini terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suryana*

