JAKARTA, iNet.news - Aktivis KontraS Andrie Yunus menulis surat yang berisi mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras terhadapnya yang kini tengah diselidiki internal TNI, Jumat (3/4). Andrie mengaku keberatan, aksi biadab dari kelompok prajurit BAIS itu jika harus berujung di Peradilan Militer.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," tegas Andrie melalui surat yang diterima awak Media, Selasa (7/4/2026).
Andrie menegaskan, kasusnya bukan sebatas tindakan kriminal biasa melainkan percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadapnya.
"Percobaan pembunuhan melalui teror air keras harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggungjawab negara melalui perangkatya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum," jelas Andrie.
Uji Materil
Andrie menjalskan, saat ini KontraS bersama dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. Dalam gugatan itu, pihak menekankan dan memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi harus dihentikan.
"Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil," catat Andrie.
BACA JUGA:
Politik Ketakutan
Andrie mengingatkan, percobaan pembunuhan melalui teror air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada dirinya. Melainkan teror yang ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme.
"Oleh karena itu saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur. Harapannya hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum," Andrie menutup. Mirna*

