JAKARTA, iNet - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung
(Kejagung) Febrie Adriansyah buka suara terkait temuan emas batangan
seberat 74 kilogram yang disita penyidik saat menggeledah sebuah rumah di
kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, Febrie enggan menjelaskan asal-usul maupun kepemilikan emas
tersebut. Dia meminta agar pertanyaan mengenai barang bukti itu ditujukan kepada
penyidik Kejagung.
“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa
kegiatannya. Nanti minta penyidik jawab,” kata Febrie saat hendak dibawa
menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (24/7/2026) malam.
Sebelumnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi
penggeledahan. Dari Kafe de'Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, polisi
mengamankan dokumen, telepon genggam, uang tunai sebesar 3.130.000 dolar
Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp 259.159.000. Setelah
dikonversi, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 60 miliar.
Di lokasi lain, yakni sebuah money changer di kawasan Cipete, penyidik
menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar
Rp 7,2 miliar.
Sementara itu, dari rumah di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menyita
Selain itu, turut diamankan dokumen, telepon genggam, serta sejumlah foto
keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan brankas. Nilai
keseluruhan uang tunai yang telah dikonversi diperkirakan mencapai sekitar Rp
476 miliar.
Seluruh barang bukti tersebut disita dalam rangka penyidikan tiga
perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu
pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode
2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada
2020–2025. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
yang berkaitan dengan ketiga perkara tersebut.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus
Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka. Berkas perkara
selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK serta
pengawasan Komisi III DPR melalui panitia kerja (Panja).
Mirna*

