masukkan script iklan disini
BEKASI, iNet — Potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dari sektor pajak reklame menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sejumlah objek reklame yang telah terpasang di lapangan teridentifikasi belum tercatat dalam administrasi perpajakan sebagaimana mestinya.
Dua di antaranya berkaitan dengan usaha Elud Cake & Bakery dan Global Bakery. Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Bapenda Kabupaten Bekasi, Hendra Sugiarta, reklame kedua usaha tersebut menjadi bagian dari objek yang akan ditindaklanjuti melalui pendataan petugas lapangan.
Temuan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Bapenda untuk memastikan seluruh potensi pajak reklame teridentifikasi, terdata, dan memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah. Pasalnya, keberadaan reklame komersial yang telah terpasang di ruang publik perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan perpajakan yang berlaku.
Pendataan yang akurat menjadi langkah penting agar potensi penerimaan daerah tidak terlewatkan. Hendra menjelaskan, Bapenda bersama petugas lapangan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terus melakukan pendataan terhadap objek-objek yang berpotensi belum tergali.
“Dari sisi pendataan, memang semua tim kita, khususnya petugas lapangan dengan UPTD, bergerak untuk mendata potensi-potensi yang sekiranya belum tergali,” ujar Hendra saat dikonfirmasi.
Hendra mengungkapkan, berdasarkan hasil data yang dimiliki, Elud Cake & Bakery telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Namun, objek reklamenya disebut belum didaftarkan melalui aplikasi SiJapri PTSP. Sementara itu, reklame Global Bakery juga masuk dalam objek yang akan ditindaklanjuti melalui pendataan lebih lanjut.
![]() |
| Hendra Sugiarta, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Bapenda Kabupaten Bekasi. |
Menurut Hendra, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui jumlah dan jenis reklame yang dimiliki masing-masing usaha, sekaligus memastikan status administrasi perpajakannya.
“Dari temuan ini, kami akan segera melakukan pendataan dan mendorong wajib pajak Elud Bakery dan Global Bakery terkait dengan pajak reklamenya. Dari situ, kami akan mengetahui berapa banyak reklame yang mereka miliki,” jelasnya.
Ia menegaskan, objek reklame yang belum terdata akan ditindaklanjuti agar pemiliknya segera memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, status reklame yang belum tercatat dalam pendataan awal perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administrasi untuk memastikan kewajiban perpajakan masing-masing objek. Dengan demikian, langkah Bapenda tidak berhenti pada pendataan semata, tetapi juga memastikan setiap objek reklame yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak dapat memberikan kontribusi terhadap PAD Kabupaten Bekasi.
Teguran hingga Penertiban Disiapkan
Bapenda Kabupaten Bekasi menyatakan akan mengambil langkah penertiban terhadap reklame yang belum memenuhi ketentuan, termasuk melalui pemberian imbauan, teguran, pemasangan stiker, hingga kemungkinan penurunan reklame sesuai prosedur yang berlaku.
“Ketika sudah kita lakukan imbauan, teguran, bahkan sampai pemasangan stiker, kita akan lakukan penertiban. Salah satunya dengan menempelkan stiker di papan reklame mereka. Dalam penertiban, mungkin saja kami juga menurunkan reklame tersebut,” kata Hendra.
Ia memastikan penertiban tidak hanya menyasar dua usaha tersebut. Objek reklame lain yang belum terdaftar atau memiliki tunggakan juga akan menjadi perhatian Bapenda.
“Ketika mereka masih belum mendaftar ataupun bahkan menunggak, itu tetap akan kami tertibkan,” tegasnya.
Hendra mengakui, keterbatasan petugas lapangan menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan objek reklame belum teridentifikasi. Namun, ia menyatakan Bapenda akan bergerak setelah memperoleh hasil identifikasi maupun laporan dari masyarakat.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Hendra menyampaikan akan memerintahkan petugas untuk segera melakukan pendataan terhadap objek reklame yang dimaksud.
“Setelah kita ketahui pada hari ini, mungkin besok pun saya akan perintahkan anak buah saya untuk segera melakukan pendataan atas objek-objek reklame ini,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemilik usaha (owner global bakery) akan dipanggil untuk menindaklanjuti proses pendaftaran. Apabila pemanggilan tidak memungkinkan, petugas akan mendatangi pihak terkait secara langsung.
Masuk Daftar Penertiban, Libatkan Unsur Forkopimda
Hendra menyatakan, apabila persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, objek reklame dapat dimasukkan ke dalam daftar penertiban.
Menurut dia, surat keputusan (SK) penertiban yang telah ditandatangani Bupati Bekasi menjadi dasar pelaksanaan kegiatan penertiban dengan melibatkan sejumlah unsur terkait.
“Di dalam SK penertiban yang memang sudah ditandatangani oleh Pak Bupati, di dalamnya ada Polres, Kejaksaan, Dandim, Pengadilan, dan unsur-unsur Forkopimda,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Bapenda membuka kemungkinan penanganan secara lintas instansi apabila tahapan pendataan dan penertiban administratif tidak menghasilkan tindak lanjut yang diperlukan.
Namun, efektivitas langkah tersebut akan terlihat dari pelaksanaannya di lapangan, mulai dari kepastian status objek reklame, pemenuhan kewajiban perpajakan, hingga tindakan penertiban apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
Legal Global Bakery Belum Memberikan Penjelasan Lanjutan
Di sisi lain, Legal Global Bakery, Hidayatullah, saat di konfirmasi mengatakan, akan terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak internal yang menangani pembayaran pajak reklame tersebut. Namun, hingga saat dihubungi kembali, Hidayatullah belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kini, publik menanti langkah konkret Bapenda Kabupaten Bekasi. Apakah pendataan ini akan berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dan penertiban, atau justru berhenti pada sebatas rencana.
Transparansi dan tindak lanjut menjadi penting agar potensi pajak reklame dapat dioptimalkan untuk mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi. (Ode)**
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.



.jpg)
