-->

Car News

News

Mas Bechi Bebas Bersyarat, LPSK Soroti Keamanan Korban

Admin iNet.news
Jumat, 25 September 2026, 11.38.00 WIB Last Updated 2026-09-25T03:38:17Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini


JAKARTA, iNet - Usai Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi bebas bersyarat, kondisi keamanan saksi dan mantan santri korban kekerasan seksual menjadi sorotan. 

Terkait hal itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, perubahan status hukum Bechi perlu diantisipasi karena dapat memunculkan dinamika baru, termasuk potensi ancaman terhadap saksi dan korban.

"Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," ujar Susilaningtias, Jumat (25/9/2026).

Dirinya juga mengatakan, LPSK akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), termasuk terkait mekanisme pemenuhan hak saksi dan korban untuk memperoleh informasi mengenai perubahan status terpidana.

Menurut dia, informasi mengenai perubahan status hukum terpidana penting bagi LPSK untuk menilai kembali situasi dan potensi risiko yang mungkin dihadapi saksi maupun korban.

Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, yang baru terungkap pada September 2026 ini, setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Saat memperoleh pembebasan bersyarat, yang bersangkutan telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.

LPSK sebelumnya telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban dalam perkara tersebut. Pelindungan mencakup pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.

Susilaningtias meminta saksi dan korban segera melapor kepada LPSK apabila kembali menghadapi ancaman setelah pembebasan bersyarat Bechi.

"Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali," katanya.

Ia mengatakan pemantauan kondisi saksi dan korban dilakukan melalui komunikasi langsung serta koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur untuk memastikan perkembangan situasi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan. Mirna**

Komentar

Tampilkan