TOP NEWS :

Polrestabes Makassar Sita 1,5 Kg Sabu dan Bekuk 141 Tersangka

MAKASAR, iNet - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar merilis hasil pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkotika periode Maret-April 2026 total sebanyak 1,5 kilogram narkoba jenis sabu, dengan 141 tersangka dari 89 laporan polisi.

"Tersangkanya dengan berbagai peran. Mulai dari pemakai, pengedar, kurir dan juga pengendali. Dari laporan polisi itu, kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu kurang lebih 1,5 kilogram," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, melansir Antara, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, dari pengungkapan narkoba tersebut jika dinominalkan mencapai Rp1,8 miliar serta dapat menyelamatkan 13.000 jiwa dari bahaya narkotika dengan asumsi satu gram dikonsumsi satu sampai enam orang.

BACA JUGA:

"Selain itu, pengungkapan kasus ini dapat menghemat keuangan negara terkait dengan rehabilitasi pemakainya kurang lebih Rp 40 miliar. Asumsinya, biaya rehab satu orang, negara membiayai Rp3-4 juta terhadap 13.000 orang yang diselamatkan tadi," ucap Lulik.

Dia menjabarkan, dari 89 laporan tersebut, terdapat dua laporan yang menjadi atensi dengan melihat barang bukti yang disita cukup besar, dan modus operandi yang dijalankan.

"Pertama, jaringan pengungkapan di Luwu Timur-Makassar diungkap pada akhir Februari 2026 di Jalan Andi Tande Makassar," kata Lulik.

BACA JUGA:

Hasil Pengembangan

Lulik melanjutkan, di lokasi tersebut, dibekuk pelaku laki-laki inisial NM. Perannya sebagai pengendali narkoba sabu bekerja sama jaringan Luwu Timur. Dari pengembangannya, kata dia, dua tersangka diamankan yakni satu perempuan inisial IR dan lelaki NMS.

"Peran keduanya sebagai kurir. Belakangan diketahui pemilik barang haram itu inisial A kini jadi buronan merupakan suami dari IR. A menyuruh istrinya IR membawa sabu seberat 30 gram ke Luwu Timur untuk diserahkan ke NM," papar Lulik.

Hasil pengembangannya, lanjut dia, polisi kembali membekuk lelaki inisial AAP dengan barang bukti narkoba jenis sabu diamankan seberat 350 gram. Barang ini juga milik A.

Menurut Lulik, peredaran narkoba dikendalikan A melalui NM di wilayah Kota Makassar dan Luwu Timur memanfaatkan media sosial.

"Jadi modus operandinya adalah para pelaku ini selain kurir, juga sebagai pengendali dengan cara mengedarkan sabu, baik di jaringan Kota Makassar maupun jaringan Luwu Timur. Mereka mendapatkan keuntungan bebas memakai narkotika yang dijual atau kuasai atas izin lelaki A," tutur dia.

Pengungkapan Selanjutnya

Lulik menjelaskan, pengungkapan kedua, pada 26 Maret 2026 di halte bus, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Makassar. Ada tiga tersangka yang diamankan masing-masing lelaki inisial NW, MJA dan FR dengan barang bukti satu kilogram sabu.

BACA JUGA:

Ketiganya sebagai kurir menjalankan perintah A (DPO). Para pelakunya sering mengedarkan Sabu di Makassar dan Kabupaten Gowa. Pengakuannya sudah enam kali mengedarkan Sabu. Ketiganya merupakan kaki tangan A.

"Mereka diperintahkan lelaki A untuk mengambil narkotika jenis sabu di halte bus jasa pengiriman di Jalan Urip Sumoharjo. Selanjutnya, diperintahkan membawa masuk di daerah Pampang. Tapi, sebelum sampai Pampang, mereka diamankan di halte bus tersebut," ucap Lulik.

BACA JUGA:

Saat penangkapan itu, lanjut dia, ada empat orang, namun setelah pendalaman penyelidikan, satu diantaranya inisial MI dinyatakan tidak terlibat dalam perkara itu. Sebab, tiga pelaku ini dari awal tahu mengambil narkoba, disamarkan dalam kemasan kerupuk.

"Selain mengungkap 1,5 kilogram narkoba jenis sabu, polisi juga menyita tembakau sintetis atau sintek seberat satu kilogram dalam operasi pengungkapan kasus oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar," jelas Lulik.

Dirta